BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Haniv diduga menggunakan uang haram hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show milik anaknya, Feby Paramita.
Berdasarkan penyelidikan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp 21,5 miliar. Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menerima gratifikasi berupa uang tunai, valuta asing, serta penempatan pada deposito.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 804 juta diduga digunakan untuk membiayai fashion show bisnis milik putrinya, FH Pour Homme by Feby Haniv.
Bisnis ini, yang berdiri sejak 2015, diduga mendapat sokongan dana haram dari sang ayah, termasuk untuk kegiatan peragaan busana yang diselenggarakan secara mewah.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan email dari Haniv kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang meminta bantuan mencari sponsor untuk bisnis anaknya.
Email tersebut mengungkap permintaan dana senilai Rp 150 juta lengkap dengan nomor rekening dan kontak Feby.
Tak lama setelahnya, rekening Feby menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha wajib pajak yang menyatakan tidak memperoleh keuntungan dari sponsorship tersebut.
KPK menduga, praktik ini merupakan modus untuk mencuci uang hasil gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018.
Pihak KPK menyebutkan bahwa selain dana Rp 804 juta, Haniv juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 6,6 miliar dan deposito di BPR senilai Rp 14 miliar.
KPK menegaskan, Haniv tidak bisa menjelaskan asal-usul dana tersebut secara sah. Atas perbuatannya, Haniv terancam dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Ditjen Pajak, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola dana publik.
Masyarakat pun berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tegas ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.***

































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler