BANDA ACEH – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, selain melakukan pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan untuk bekerja profesional.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023, harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sugeng menekankan, jangan sampai niat mulia Kepala Negara itu dinodai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau korupsi dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
Atau dengan kata lain, melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktek impunitas pelaku korupsi lain.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat.
Terkesan, Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.
Padahal penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan .
Menurutnya kedatangan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang nyata-nyata saat itu kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delictinya menjabat menteri BUMN untuk membahas kasus Pertamina adalah terlarang secara etik hukum.
Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot keduanya dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Dalam proses penyidikan oleh kejaksaan agung ada juga sinyalemen dugaan penyimpangan seperti pada perkara korupsi jiwasraya, asabri, Terdakwa Zarof Ricar, Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur. Terakhir adanya indikasi penyimpangan dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina,” ujarnya.
“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler