ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

IPW Sebut Pertemuan Jaksa Agung dengan Erick Thohir Terlarang Secara Etik Hukum

Padahal, tegas Sugeng, roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster tersebut.

Penyidik malah menyimpang dan menyasar dengan menetapkan tersangka seorang pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza yang tidak bersalah yang melalui badan usahanya PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga terjalin kontrak secara legal dalam kontrak pengadaan jasa Intank Blending, injection additive/ dyes, inter tank dan analisa samping

Penyidik mempersangkakan Muhammad Kerry Andrianto Riza telah memberikan pembantuan kejahatan dalam kegiatan “pengoplosan” bahan bakar minyak (BBM), guna mengubah kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

Oleh karenanya, IPW menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Sebab, peristiwa yang terjadi bukan pengoplosan, melainkan blending, sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum.

Berita Lainnya:
1.200 Mobil Pikap Impor dari India Sudah Tiba Meski Diminta Ditunda, Gerindra: Sudah Disepakati Jauh Hari

“Dalam industri migas, proses blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal.

Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” ujarnya.

Bahkan, dalam kasus ini, menurutnya penyidik tidak memiliki bukti berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti Tahun 2018 sampai 2023.

Nyatanya, saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab.

Berita Lainnya:
Tiga WNI hilang usai kapal yang dinaiki terkena rudal di Selat Hormuz

Terbukti pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung tiba-tiba meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina.

“Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya penggunaan istilah ‘oplosan’ yang tidak tepat itu telah menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Akibatnya, konsumen kehilangan kepercayaan ke Pertamina dan beralih ke SPBU asing.

Ini, contoh nyata bagaimana hoaks oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan juga merugikan perekonomian negara.

Sumber: Media

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya