NASIONAL
NASIONAL

Kasus Sogok Trio Hakim PN Jakpus Rp 60 M: Pengacara Berinisial ‘J’ masih Misteri

Dia mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terkait hal ini. Di sisi lain, Sobandi juga mengatakan bahwa “hakim juga manusia”.

“Setangguh apa pun hakim, ya, namanya hakim juga manusia. Ketika digoda-goda seperti halnya Rp 60 miliar itu, kan, ya, kadang goyah juga, kan?” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, MA berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim-hakim di wilayah Jakarta dan mengusulkan mutasi setiap dua tahun. “Karena godaan di Jakarta, tahu sendiri bagaimana terhadap materi,” tuturnya.

Peran tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi CPO

Majelis hakim yang memutus lepas terdakwa kasus ini adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Berita Lainnya:
Tradisi Hukum Lama Bikin Mantan Presiden Tabu Dipanggil Pengadilan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Tiga hakim yang urus perkara itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga terdakwa korporasi, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Kasus kemudian terendus penyidik Kejagung.

Berita Lainnya:
Said Didu: Hampir Semua Partai Sudah di Tangan Oligarki

Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. 

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif yang di dalamnya terdapat ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Arif Nuryanta menerima suap sebanyak Rp 60 miliar.

Masing-masing hakim kecipratan duit suap. Mulanya, hakim Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.

“Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB (Agam Syarif) dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari

image_print
1 2 3 4 5 6 7

Reaksi

Berita Lainnya