ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi terkait Laporan Jokowi

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo (RS) dan pegiat media sosial dokter Tifauzia Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa pada Kamis 15 Mei 2025.

Pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

Berita Lainnya:
Prabowo Mulai Gerah Dapat Laporan "ABS": Jangan Main-main!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang hadir.

“RS dan TS hadir,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Menurut Ade, saksi yang tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berinisial ES.

“ES tidak hadir,” kata Ade.

Berita Lainnya:
KPK Jangan Fokus ke Korupsi Ecek-Ecek, tapi Keluarga Jokowi Dibiarkan Bebas

Sebelumnya, Jokowi didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan melaporkan beberapa pihak atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Atas pelaporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya