ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris: Seharusnya Jokowi Tersangka Korupsi Impor Gula!

“Betul,” jawab saksi.

“Dan dia (Jokowi) tidak jadi terdakwa, hanya orang-orang yang kebetulan dari WNI turunan China,” kata Hotman. “Saya tidak menjustifikasi itu, tapi logika formalnya berdasarkan surat perintah,” kata saksi.

“Oke, sedih ya negara kita ini ya. Saya sudah mulai tobat sebenarnya, saya 43 tahun jadi pengacara, saya juga nakal tapi kadang juga sedih kalau kelewatan begini,” kata Hotman.

Lanjut, Hotman mempertanyakan sekaligus mengonfirmasi kepada saksi soal harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram (Kg). “Di BAP saudara, anda mengatakan kok harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram, itu benar nggak sih?” tanya Hotman.

“Betul pak, bisa dikonfirmasi di media,” jawab saksi.

“Itu tahun 2016?” tanya Hotman. “2015-2016,” jawab saksi. “Rp 19 ribu?” tanya Hotman. “Betul,” jawab saksi.

“Itu karena apa? karena kelangkaan gula?” tanya Hotman. “Kalau faktornya saya tidak tahu, tapi pada prinsipnya secara de facto di lapangan seperti itu,” jawan saksi.

Berita Lainnya:
Wakil Bupati Rejang Lebong Juga Terjaring OTT KPK

“Faktor supply and demand kan?” tanya Hotman. Dijawab saksi “Betul.”

Hotman pun menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bahwa “Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada.”

“Terkait dengan pernyataan apa, saya nggak tahu apakah anda dengar, di media hari ini Menteri Hukum Yusril teriak-teriak. Ini nggak ada niat jahat,” kata Hotman.

“Makanya Prabowo itu adalah mengeluarkan abolisi untuk meluruskan tindakan para penegak hukum khususnya JPU ini. Bahwa tidak ada niat jahat kaitannya dengar harga gula tadi,” tambah Hotman.

Sebagaimana diketahui bahwa Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya:
Dugaan Refly Harun, Ini Alasan Rismon Sianipar Membelot di Kasus Ijazah Jokowi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum, dalam kasus ini menghentikan penuntutan terhadap Tom yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tom merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Selain Tom, kasus tersebut menjerat sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula. Namun abolisi hanya diberikan kepada Tom.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan abolisi untuk Tom Lembong tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain.

Ia menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada Tom Lembong sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan sesuai dengan proses hukum.

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya