“Betul,” jawab saksi.
“Dan dia (Jokowi) tidak jadi terdakwa, hanya orang-orang yang kebetulan dari WNI turunan China,” kata Hotman. “Saya tidak menjustifikasi itu, tapi logika formalnya berdasarkan surat perintah,” kata saksi.
“Oke, sedih ya negara kita ini ya. Saya sudah mulai tobat sebenarnya, saya 43 tahun jadi pengacara, saya juga nakal tapi kadang juga sedih kalau kelewatan begini,” kata Hotman.
Lanjut, Hotman mempertanyakan sekaligus mengonfirmasi kepada saksi soal harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram (Kg). “Di BAP saudara, anda mengatakan kok harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram, itu benar nggak sih?” tanya Hotman.
“Betul pak, bisa dikonfirmasi di media,” jawab saksi.
“Itu tahun 2016?” tanya Hotman. “2015-2016,” jawab saksi. “Rp 19 ribu?” tanya Hotman. “Betul,” jawab saksi.
“Itu karena apa? karena kelangkaan gula?” tanya Hotman. “Kalau faktornya saya tidak tahu, tapi pada prinsipnya secara de facto di lapangan seperti itu,” jawan saksi.
“Faktor supply and demand kan?” tanya Hotman. Dijawab saksi “Betul.”
Hotman pun menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bahwa “Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada.”
“Terkait dengan pernyataan apa, saya nggak tahu apakah anda dengar, di media hari ini Menteri Hukum Yusril teriak-teriak. Ini nggak ada niat jahat,” kata Hotman.
“Makanya Prabowo itu adalah mengeluarkan abolisi untuk meluruskan tindakan para penegak hukum khususnya JPU ini. Bahwa tidak ada niat jahat kaitannya dengar harga gula tadi,” tambah Hotman.
Sebagaimana diketahui bahwa Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum, dalam kasus ini menghentikan penuntutan terhadap Tom yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tom merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Selain Tom, kasus tersebut menjerat sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula. Namun abolisi hanya diberikan kepada Tom.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan abolisi untuk Tom Lembong tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain.
Ia menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada Tom Lembong sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan sesuai dengan proses hukum.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler