“Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi. Yang lain tetap berjalan. Yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden, dan pemberian kepada Tom tidak berarti bahwa ia terbukti tidak bersalah.
“Ini pemberian hak prerogatif presiden, bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan. Sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” kata Sutikno.
Selain Tom Lembong, terdakwa lain meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon.
Ada pula Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B., Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.






























































































Beri Komentar