UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Percakapan Dalam Rantis Brimob yang Lindas Ojol Berujung Kompol Cosmas Dipecat dan Sopir Hanya Kena Demosi

BANDA ACEH – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan soal kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo berujung ricuh pada 28 Agustus 2025.

Majelis Hakim Sidang KKEP menyebut Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Saat itu, Kompol Cosmas disebut memerintahkan kendaraan untuk terus maju meski situasi sedang kacau di tengah kerumunan massa.

Hal itu yang menyebabkan pengemudi ojol terlindas rantis Brimob tersebut.

“Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamis (4/9).

Berita Lainnya:
Menteri Agama: Negara Jangan Ikut Campur Konflik PBNU

Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga disebut dalam kondisi tidak ideal. Ia terkena paparan gas air mata saat mengemudikan rantis. Pandangan matanya kabur, perih, ditambah hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraan.

“Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.

Meski demikian, Majelis akhirnya tetap menjatuhkan vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Sanksi tersebut akan berlaku hingga masa pensiunnya.

Berita Lainnya:
Kisruh Kasmudjo Muncul Lagi, Kini Tak Kenal Jokowi Sama Sekali

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae yang memberikan perintah ‘maju terus’ mendapatkan sanksi lebih berat. Ia sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam sidang itu, enam saksi yang ikut berada di dalam rantis juga dihadirkan. Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Kasus itu kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah muncul pengakuan Bripka Rohmad bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan di tengah situasi kacau.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.