Bulog sendiri menghadapi banyak masalah tata kelola. Ketika beras menumpuk di gudang, berarti ada distribusi yang tidak berjalan.
Di sisi lain, praktik oligopoli dalam tata niaga beras masih menjadi biang keladi tingginya harga. Beberapa kelompok besar bisa menguasai pasar, menggerek harga sesuka hati, sementara rakyat hanya bisa pasrah.
Di sinilah kelemahan sistem kapitalisme. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penjamin kebutuhan pokok rakyat.
Pemerintah cukup memastikan “stok aman”, meski rakyat tetap menjerit karena harga mahal. Padahal fungsi negara seharusnya memastikan pangan tersedia dengan harga yang benar-benar terjangkau.
PHP Ketahanan Pangan dalam Kapitalisme
Kebijakan pangan di bawah sistem kapitalisme sering kali hanya menjadi PHP (Pemberi Harapan Palsu). Rakyat diberi janji swasembada, tetapi tetap kesulitan membeli beras.
Dijanjikan stabilisasi harga, nyatanya harga melonjak. Dijanjikan bantuan pangan, malah terancam dihapus.
Ini berbeda jauh dengan Islam. Dalam Khilafah, janji ketersediaan pangan bukan sekadar wacana. Sistem yang diterapkan mampu memastikan dari hulu ke hilir berjalan baik, distribusi lancar, harga stabil, dan bantuan bagi yang membutuhkan benar-benar ada.
Islam: Negara sebagai Ra’in
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan negara (imam/khalifah) sebagai ra’in (pengurus dan pelindung) rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, ketersediaan pangan tidak cukup hanya diukur dari stok di gudang. Negara wajib memastikan beras benar-benar sampai ke tangan rakyat dengan harga terjangkau. Jika ada hambatan distribusi, negara turun tangan langsung memperbaikinya, bukan sekadar melempar tanggung jawab pada mekanisme pasar.
Mekanisme Distribusi dalam Islam
Islam memiliki mekanisme yang sistemis untuk menjamin ketersediaan pangan. Pertama, Produksi , negara mendorong lahan pertanian digarap secara optimal. Tanah yang tidak digarap selama tiga tahun bisa diambil alih dan diberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. Ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya. Jika ia tidak mengolahnya dan tidak memberikannya kepada saudaranya, maka hendaklah tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kedua, Penggilingan dan penyimpanan. Negara memastikan teknologi penggilingan beras modern tersedia. Penyimpanan pun dijaga agar tidak menurunkan kualitas.






























































































