BANDA ACEH – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus dugaan korupsi haji tambahan 2023-2024 belum juga mengarah kepada penetapan tersangka. Padahal, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak dari eks menteri agama, pejabat terkait, asosiasi hingga travel dalam waktu berkisar sebulan belakangan.Kebijakan tersebut pun dikritik mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel yang kini menjabat sebagai wakil ketua satgas khusus optimalisasi penerimaan negara tersebut mengungkapkan, berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kekhususan dibanding aparat penegak hukum lainnya dalam hukum acara pidana. Karena itu, Novel mengaku tidak sepakat dengan kebijakan KPK yang memulai penyidikan tanpa ada penetapan tersangka.
“Saya enggak setuju dengan kebijakan itu. Kenapa? Karena dalam pandangan saya sebagai seorang sarjana hukum, saya melihat itu salah,”ujar Novel seperti dikutip dari acara podcast yang tayang di kanal Youtube Novel Baswedan Official beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, UU KPK mengatakan jika proses penyelidikan di KPK harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyelidik melakukan ekspose untuk mengukur validitas alat bukti yang dihadiri unsur penyidik, penuntut hingga pimpinan. “Pimpinan yang akan memutuskan (naik atau tidak ke penyidikan),”kata dia.
Menurut Novel, definisi penyelidikan tersebut untuk melihat suatu peristiwa hukum apakah merupakan suatu peristiwa pidana atau bukan. “Sehingga ketika itu peristiwa, maka naik menjadi penyidikan,”ujar dia.
Novel mengungkapkan, alat bukti yang harus didapatkan sejak fase penyelidikan oleh KPK seharusnya melekat pada perbuatan seseorang. Karena itu, dia mempertanyakan, bagaimana caranya alat bukti bisa dinyatakan cukup sebagai bukti permulaan yang dikaitkan kepada seseorang tetapi tidak ada penetapan sebagai tersangka. “Ini enggak pas,”ujar dia.
Menurut Novel, jika alat bukti tersebut tidak dikaitkan dengan seseorang maka akan menjadi bias. Terlebih, KPK sejak adanya revisi UU KPK bisa memiliki kewenangan menghentikan sebuah penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,”kata dia.
KPK menepis isu yang menyebutkan Istana Negara mencampuri penetapan tersangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyadari isu tersebut mengemuka karena tak kunjung ada tersangka kuota haji.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler