ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi

BANDA ACEH – Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya Lechumanan.

“Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua,” ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Berita Lainnya:
Ngaku ‘Mobil Jenderal’, Pria Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang Ternyata Warga Sipil, Positif Narkoba

Saat ini, ia berharap, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

“Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima ?

Dengan adanya rencana tersebut, ia berharap, kejaksaan bisa membatalkan eksekusi terhadap kliennya tersebut.

“Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

Berita Lainnya:
Harga Minyak Tembus 119 USD per Barel, Pertamax Bisa Mendekati Rp20.700 per Liter

Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya