Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
EKONOMIBISNIS

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan

BANDA ACEH – Pemerintah bersiap memperketat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penambahan lapisan atau layer tarif CHT sebagai langkah dalam menekan praktik ilegal tersebut.

Purbaya menyebut, aturan mengenai penambahan layer tarif cukai itu ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung pada pekan depan. Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan intensif dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).

Purbaya menjelaskan rencana penambahan layer tarif cukai bertujuan menampung rokok ilegal menjadi legal, yang juga diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depan.

Berita Lainnya:
Epstein Files: Beredar Klaim Joe Biden Tewas Ditembak pada 2019 dan Digantikan Kloningan

“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” tuturnya.

Saat ini, aturan mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang merupaka Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Berita Lainnya:
DPRD Murka! Kasus Keracunan MBG Palembang Terungkap, Roti Kedaluwarsa Diduga Dilabel Ulang

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut berasal dari total 20.537 kali penindakan, sedikit menurun 1,2% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski demikian, DJBC tetap melakukan penindakan dalam jumlah yang cukup besar.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, meningkat sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Target ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan pada Rabu (7/1/2026) lalu.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...

Reaksi

Berita Lainnya