NASIONAL
NASIONAL

Beda Nasib Eks Kapolres Bima dan ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton

Tuntutan itu disampaikan pada sidang 20 Februari 2026, di mana jaksa menilai Fandi telah terbukti melakukan tindak pidana luar biasa dalam jaringan peredaran narkotika skala internasional.

Dalam fakta persidangan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum, sabu yang disita berasal dari 67 kardus yang dibungkus kemasan teh China dan diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.

JPU menuduh Fandi dan lima terdakwa lain melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa digunakan dalam kasus narkoba berat dengan tuduhan permufakatan jahat.

Perkembangan terbaru di luar ruang sidang menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya soal persoalan hukum, tetapi juga keadilan dan konteks sosial.

Keluarga Fandi melalui jalur publik menyatakan bahwa Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui bahwa muatannya adalah narkoba.

Berita Lainnya:
Setelah Iran, Giliran Israel dan AS Gelar Latihan Perang di Laut Merah

Mereka berharap proses hukum mempertimbangkan unsur ini, bahkan permintaan campur tangan secara politis disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Tuntutan hukuman mati memicu kritik dari aktivis dan konten kreator, salah satunya Ferry Irwandi, yang mempertanyakan apakah hukuman mati relevan tanpa klarifikasi yang kuat bahwa terdakwa mengetahui muatan narkotikanya.

Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa penuntutan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa mengetahui bahwa kapal tidak memuat minyak atau barang lain, tetapi narkotika.

Pernyataan ini memberikan landasan bahwa keterlibatan dalam pengangkutan narkotika besar tersebut bukan sekadar pekerjaan biasa.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kedua kasus ini telah memunculkan perdebatan luas di masyarakat.

Berita Lainnya:
Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun

Di satu sisi, penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melanggar serta pelaku narkoba dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi peredaran narkotika.

Namun, di sisi lain, kontroversi seputar tuntutan hukuman mati dan narasi bahwa terdakwa kapal belum memahami muatan yang dibawanya memicu diskusi tentang proporsionalitas hukuman dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kasus eks Kapolres Bima secara khusus menyoroti isu integritas institusi penegak hukum. Masyarakat yang selama ini menaruh kepercayaan tinggi kepada aparat kini banyak yang mempertanyakan mekanisme pengawasan internal dan etika profesional.

Kehadiran uang dalam jumlah besar serta temuan konsumsi narkoba oleh eks Kapolres meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat dalam perang melawan narkotika.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya