Tuntutan itu disampaikan pada sidang 20 Februari 2026, di mana jaksa menilai Fandi telah terbukti melakukan tindak pidana luar biasa dalam jaringan peredaran narkotika skala internasional.
Dalam fakta persidangan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum, sabu yang disita berasal dari 67 kardus yang dibungkus kemasan teh China dan diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
JPU menuduh Fandi dan lima terdakwa lain melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa digunakan dalam kasus narkoba berat dengan tuduhan permufakatan jahat.
Perkembangan terbaru di luar ruang sidang menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya soal persoalan hukum, tetapi juga keadilan dan konteks sosial.
Keluarga Fandi melalui jalur publik menyatakan bahwa Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui bahwa muatannya adalah narkoba.
Mereka berharap proses hukum mempertimbangkan unsur ini, bahkan permintaan campur tangan secara politis disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Tuntutan hukuman mati memicu kritik dari aktivis dan konten kreator, salah satunya Ferry Irwandi, yang mempertanyakan apakah hukuman mati relevan tanpa klarifikasi yang kuat bahwa terdakwa mengetahui muatan narkotikanya.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa penuntutan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa mengetahui bahwa kapal tidak memuat minyak atau barang lain, tetapi narkotika.
Pernyataan ini memberikan landasan bahwa keterlibatan dalam pengangkutan narkotika besar tersebut bukan sekadar pekerjaan biasa.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kedua kasus ini telah memunculkan perdebatan luas di masyarakat.
Di satu sisi, penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melanggar serta pelaku narkoba dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi peredaran narkotika.
Namun, di sisi lain, kontroversi seputar tuntutan hukuman mati dan narasi bahwa terdakwa kapal belum memahami muatan yang dibawanya memicu diskusi tentang proporsionalitas hukuman dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kasus eks Kapolres Bima secara khusus menyoroti isu integritas institusi penegak hukum. Masyarakat yang selama ini menaruh kepercayaan tinggi kepada aparat kini banyak yang mempertanyakan mekanisme pengawasan internal dan etika profesional.
Kehadiran uang dalam jumlah besar serta temuan konsumsi narkoba oleh eks Kapolres meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat dalam perang melawan narkotika.


















































































































