NASIONAL
NASIONAL

Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol 2025 asal NTT jadi Tersangka Perkosa Siswi SMA

BANDA ACEH – Penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13 asal Nusa Tenggara Timur, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, membantah tuduhan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA yang menjeratnya sebagai tersangka.Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026) sore, Piche menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.

Dalam video berdurasi 54 detik, penyanyi berusia 24 tahun itu menolak seluruh tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada. Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Bu Guru Tulungagung dan Pegawai BUMN Semen Chek In Hotel 4 Hari, Ujungnya Jadi Tersangka Perzinaan

Finalis Top 6 ajang pencarian bakat nasional tersebut menyebut klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilainya telah merugikan nama baiknya.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.

Piche diketahui merupakan putra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Antonius Chen Djaga Kota.

Penetapan tersangka

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC (16).

Berita Lainnya:
Utang Pemerintah Nyaris Tembus Rp10.000 T, Ini Rinciannya

Selain Piche, dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).

“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Belu,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua.

Orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya