BANDA ACEH – Ketua KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, sebut wacana merumahkan buruh Mie Sedaap alias PHK merupakan siasat pengusaha mengindari kewajiban membayar THR.
Said menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk itu Said menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku.
Keputusan perusahaan terhadap buruh itu bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan Buruh dan menghindari kewajiban THR.
Tak hanya kasus Mie Sedaap, KSPI juga menyoroti PT Pakerin di Mojokerto yang sekitar 2.500 buruhnya terancam PHK dan tidak menerima THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.
Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.
Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujar Said Iqbal.
Said menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.































































































