JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan telah mengusut kasus puluhan penerima beasiswa yang diduga belum kembali dan memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air setelah menyelesaikan studi.
“Dari hasil verifikasi, 44 penerima beasiswa teridentifikasi tidak kembali ke Indonesia, dan 8 di antaranya telah dijatuhkan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima,” kata Plt. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Dalam pernyataannya, Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri lebih dari 600 data penerima beasiswa melalui data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan LPDP.
Dari hasil pemantauan tersebut, 44 penerima ditemukan memiliki potensi pelanggaran kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai ketentuan pemberian beasiswa.
Lebih lanjut, dari 44 penerima yang teridentifikasi tersebut, 8 telah dikenai sanksi yang mewajibkan mereka mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga sesuai ketentuan perjanjian yang ditandatangani saat penerimaan beasiswa. 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi dan sanksi apa yang layak dijatuhkan.
Sudarto menegaskan bahwa tidak semua penerima yang berada di luar negeri otomatis dianggap melanggar aturan.
Beberapa di antaranya masih menjalani masa magang resmi di luar negeri, tengah membangun usaha legal di luar negeri selama dua tahun, atau telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak termasuk dalam pelanggaran. Semua itu masih ditelaah secara objektif dalam proses investigasi.
Penelusuran LPDP ini juga menjadi sorotan setelah salah satu alumni berinisial DS menjadi viral di media sosial setelah mengunggah video yang dianggap merendahkan identitas Indonesia karena menonjolkan paspor asing milik anaknya.
Menanggapi hal itu, Sudarto menyayangkan sikap tersebut dan menegaskan pentingnya integritas serta etika penerima beasiswa dalam mencerminkan nilai kebangsaan.
Aturan LPDP mensyaratkan bahwa penerima beasiswa diwajibkan melakukan pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia nasional.
Dalam perjanjian, pelanggaran kewajiban ini bisa berujung pada pengembalian seluruh biaya beasiswa, bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti program pemerintah di masa mendatang.


























































































