SUBULUSSALAM – Sejumlah ibu rumah tangga di Kota Subulussalam menyuarakan protes keras pada Senin (23/02/2026) atas komposisi menu rapelan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak wajar dan tidak proporsional dibanding nilai anggaran yang besar.
Keriuhan ini berawal dari unggahan foto menu MBG tiga hari di media sosial, khususnya Facebook, yang kemudian viral dan memicu perdebatan panas di kalangan netizen serta warga setempat.
Paket menu yang dipersoalkan warga tersebut — menurut foto yang beredar luas, hanya berisi satu buah apel, satu jeruk, satu pisang, tiga butir telur rebus, satu kotak susu, tiga bungkus roti, serta dua bungkus kacang untuk kebutuhan konsumsi tiga hari anak sekolah.
Komposisi ini dipandang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai anggaran MBG sebesar Rp30.000 per paket.
Para emak-emak yang menyampaikan protes mengatakan, selain jumlahnya yang minim, kualitas makanan juga dipertanyakan, terutama telur rebus yang sudah matang dan dikhawatirkan akan rusak atau kehilangan nilai gizi jika disimpan hingga hari ketiga.
“Kalau telur sudah dimasak untuk jatah tiga hari, berarti yang dua butir lagi disimpan. Itu pasti sudah tidak layak makan di hari berikutnya,” ujar salah seorang ibu yang memilih anonim.
Keresahan ini lantas memicu tuntutan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program serta kebenaran kesesuaian menu dengan kontrak pengadaan yang telah disepakati.
Warga mendesak agar tim pengawas independen turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas dan kuantitas makanan MBG sesuai standar dan anggaran negara.
Lebih jauh, sebagian warga juga menduga adanya permainan oknum tertentu yang merugikan publik dan memanfaatkan program nasional tersebut untuk tujuan pribadi, sehingga pantas ditelusuri secara hukum demi menjamin hak gizi anak-anak di Subulussalam terpenuhi secara layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana MBG atau instansi terkait mengenai polemik menu tersebut.
Warga masih menunggu klarifikasi sekaligus penjelasan terbuka mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi kontrak dan potensi penyalahgunaan anggaran.(*)

































































































