UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun Aceh kepada Akademisi dan Mahasiswa UTU

BANDA ACEH, MEULABOH – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyosialisasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe kepada kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat UTU tersebut bertujuan memperluas pemahaman mengenai kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, termasuk perangkat kelembagaan yang berada di dalamnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Lembaga Wali Nanggroe. Di antaranya anggota Majelis Tuha Lapan Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan Yusnalesti, S.H., serta Tgk. Abdullah dari Majelis Fatwa Wali Nanggroe.

Hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Cut Husna, S.H., Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Dedi Satria, serta Kepala Subbagian Hukum Sayed Syahril.

Sementara dari UTU hadir Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., serta Kepala Bagian Umum UTU Dian Rosila, S.H.

Sosialisasi dibuka oleh anggota Majelis Tuha Lapan, Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., yang mewakili Wali Nanggroe Aceh.

Dalam sambutannya, Rosmawardani berharap kerja sama antara Lembaga Wali Nanggroe dan UTU dapat terus dikembangkan, termasuk dalam menyosialisasikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan Wali Nanggroe kepada kalangan akademisi dan masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan mahasiswa penting karena mereka dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.

“Harapan kami, nantinya peraturan-peraturan Wali Nanggroe lainnya juga dapat kita sosialisasikan di sini. Saya melihat mahasiswa di sini sangat aktif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami untuk lingkungan UTU, tetapi juga dapat meneruskannya kepada masyarakat,” ujar Rosmawardani.

Ia mengatakan, pengetahuan yang diperoleh mahasiswa melalui kegiatan tersebut dapat disampaikan kembali saat mereka berinteraksi dengan masyarakat, termasuk ketika melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Ketika mereka selesai kuliah ataupun melaksanakan KKN, pemahaman tentang Wali Nanggroe ini bisa diteruskan kepada masyarakat, paling tidak di sekitar Aceh Barat. Kita berharap ke depan kerja sama yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dengan UTU terus berlanjut,” katanya.

UTU Dorong Sosialisasi Diperluas

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU, Phoenna Ath Thariq, menyambut baik sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe tersebut.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.