Menurut Phoenna, kegiatan serupa penting untuk terus dilakukan karena dapat memperkenalkan keberadaan serta fungsi Lembaga Wali Nanggroe kepada generasi muda, khususnya mahasiswa.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Kegiatan seperti ini sangat baik untuk terus digalakkan oleh Lembaga Wali Nanggroe,” kata Phoenna.
Ia menilai masih terdapat mahasiswa maupun masyarakat yang belum memahami secara komprehensif kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe beserta struktur kelembagaan yang berada di dalamnya.
Karena itu, sosialisasi langsung kepada mahasiswa dinilai dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai posisi Lembaga Wali Nanggroe dalam kerangka kekhususan Aceh.
“Melalui kegiatan sosialisasi qanun ini, kita berharap mahasiswa yang menjadi peserta mempunyai pemahaman lebih baik tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga dalam kerangka kekhususan Aceh,” ujarnya.
Phoenna juga mengaitkan keberadaan kelembagaan tersebut dengan proses perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi terus diperluas kepada masyarakat, terutama karena berbagai peraturan Wali Nanggroe perlu diketahui dan dipahami publik.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Kita melihat berbagai peraturan Wali Nanggroe terus lahir dan tentunya kita berharap sosialisasinya sampai kepada masyarakat, termasuk mahasiswa,” pungkas Phoenna. []































































































Beri Komentar