Menurut dia, paparan perjanjian kinerja bertujuan memastikan setiap perangkat daerah memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan program sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan terukur.
“Perjanjian kinerja ini menjadi komitmen nyata bagi setiap pimpinan OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran organisasi,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Maret 2026, itu diikuti 58 peserta yang terdiri atas 35 kepala OPD dan 23 camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []






























































































