Kedua, tekanan perdagangan dari Washington tetap berlanjut meskipun kesepakatan telah ditandatangani. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama—termasuk negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan AS—terkait kebijakan industri dan dugaan praktik kerja paksa.
Situasi ini menunjukkan bahwa negara mitra tetap berisiko menghadapi penyelidikan dan tarif tambahan, meskipun telah memberikan konsesi besar. Bagi banyak pemerintah, kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang manfaat mempertahankan perjanjian yang mahal secara Politik, terutama jika perlakuan tarif tetap sama dan tekanan perdagangan terus berlanjut. Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan pun diperkirakan dapat menjadi preseden bagi negara lain untuk mengambil langkah serupa.































































































