BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginstruksikan Pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi terkait hak keuangan serta tunjangan pensiun pejabat negara.Dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih berkeadilan.
Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut.
Hal ini merujuk pada banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945 yang membuat dasar hukum lama kehilangan pijakan normatifnya.
Pertimbangan Keadilan dan Kondisi Sosial Masyarakat
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depannya tidak boleh hanya menguntungkan pejabat, tetapi harus melihat realitas ekonomi masyarakat luas.
MK mengingatkan agar mekanisme tunjangan pensiun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.
Opsi Uang Kehormatan sebagai Pengganti Pensiun
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah evaluasi terhadap keberadaan uang pensiun itu sendiri.
MK membuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk beralih dari model pensiun bulanan menjadi sistem “uang kehormatan” yang hanya diberikan satu kali di akhir masa jabatan.
Penentuan nilai tersebut nantinya harus dibedakan berdasarkan karakteristik jabatan.
Mulai dari pejabat hasil Pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), hingga pejabat melalui penunjukan seperti menteri (appointed officials).
MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan aturan ini agar transparansi keuangan negara tetap terjaga.
Jika dalam dua tahun aturan baru tidak rampung, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.***
































































































