Dengan temuan ini, Josua berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon.
“Mudah-mudahan nanti teman-teman kepolisian bisa bergerak dan menaikan statusnya menjadi tersangka dan bisa langsung disidangkan,” ujarnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Rismon Sianipar untuk mengomentari klaim dari Ronny dan Josua bahwa ijazah S2 dan S3 miliknya tidak pernah diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.
Namun, hingga kini, dirinya belum memberikan respons setelah dihubungi via chat WhatsApp.
Rismon Dilaporkan oleh Pendukung Jokowi atas Dugaan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, pelaporan terhadap Rismon dilakukan oleh sejumlah elemen pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 lalu.
Pelapor yakni pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki, mengatakan saat itu bahwa ijazah magister dan doktoral milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.
“Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang ikut mendampingi Taufik saat itu.
Bilhaki mengungkapkan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen konfirmasi secara langsung dari Universitas Yamaguchi.
Laporan itu, sambungnya, digunakan sebagai barang bukti pelaporan terhadap Rismon.
“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di kesempatan yang sama.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, mengatakan Rismon telah dilaporkan sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.
Lechumanan mengatakan laporan itu didaftarkan olehnya dan Andi Azwan di Polres Jakarta Selatan.
Dia mendesak Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara tersebut.
“Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, ‘Kau jangan tidur aja loh ya!’ Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan.
Dalam laporan Bilhaki, Rismon dilaporkan atas pelanggaran Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.































































































