BANDA ACEH – Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung diwarnai manuver hukum yang menyita perhatian.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), pihak terdakwa mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, di hadapan majelis hakim.
Ia beralasan kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan tersebut.
“Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid,” ujar Kemal.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya disebut pernah mendapatkan kebijakan serupa.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
“Bercermin dari kasus Yaqut, kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan,” tambahnya.
Namun, permintaan tersebut langsung mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
Jaksa Mayer Simanjuntak menegaskan, selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak pernah ada laporan terkait gangguan kesehatan dari Abdul Wahid.
“Tidak ada catatan medis yang menunjukkan adanya kondisi kesehatan serius selama proses berjalan,” tegas Mayer usai sidang.
Saat ini, Abdul Wahid diketahui masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Ia tersangkut kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Jaksa juga memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan selanjutnya. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti lainnya.
Sidang ini diperkirakan masih akan berjalan panjang, mengingat kompleksitas perkara yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut.
Publik pun kini menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan tahanan rumah yang diajukan pihak terdakwa.***































































































