ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Hendak Ambil Barangnya yang Tertinggal, Bule Australia Malah Diperkosa Satpam di Bali

BANDA ACEH – – Seorang warga negara Australia berinisial KNB ,22, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh petugas keamanan. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam, di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.

“Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut,” kata Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dilansir dari Antara, Jumat (27/3).

Berita Lainnya:
India Dicap “Pengkhianat” Usai AS Tenggelamkan Kapal Fregat Iran di Lepas Pantai Sri Lanka

Ia menjelaskan saat berada di dalam kamar mandi perempuan itu, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar.

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.

Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban secara komprehensif, penguatan alat bukti termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.

Kombes Adhi Muliawarman mengimbau para wisatawan yang berlibur di Bali agar hati-hati terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya