UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Nadiem Makarim Terlalu Kepedean

BANDA ACEH – Terdakwa Nadiem Makarim terlalu percaya diri karena mengatakan empat Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nuraninya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENT

Penilaian tersebut disampaikan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

“Kurang sreg saja mendengarnya. Hakim dianggap tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nurani? Nadiem terlalu kepedean,” kata Erizal.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENT

Namun, kata Erizal, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim bebas berbicara apa saja. Mengata-ngatai empar orang hakim yang memvonis dirinya bersalah, dan memuji satu orang hakim yang memvonisnya tak bersalah, itu sah-sah saja.

“Putusan tetaplah putusan yang harus dihormati, apa pun putusan itu. Kalau tidak puas, maka bisa ditempuh proses hukum lainnya yang masih tersedia,” kata Erizal.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

ADVERTISEMENT

Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

ADVERTISEMENT

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Nadiem juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

image_print
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
Update Terbaru
Orinews Logo
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.