UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bantah KPU, Kemendikdasmen Sebut Tak Pernah Usulkan Pasal untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Namun, Hasyim menegaskan bahwa tidak ada motif atau niat munculnya pasal itu untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

“Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2024).

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.