Namun, Hasyim menegaskan bahwa tidak ada motif atau niat munculnya pasal itu untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
“Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2024).































































































Beri Komentar