UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Setubuhi Santriwati di Hotel, Pimpinan Ponpes di Lombok Kabur ke Mekkah

BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti penanganan dua kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes).

LPA menyebut, proses hukum kedua kasus tersebut hingga kini mengalami hambatan.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan, salah satu kasus terjadi di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan Yayasan Nurabakti, Ponpes Walyatalattof, berinisial atau bernama Tuan Guru Darmawadi Abdul Hamid.

Menurut Joko, terduga pelaku diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok. Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah hotel dan diduga mengalami kekerasan seksual.

“Kasus yang di Desa Mujur ini, terduga pelaku membawa santriwatinya keluar, kemudian dibawa check in hotel dan disetubuhi di dalam hotel,” ungkap Joko.

Joko menyebut, pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini berada di luar negeri. Bahkan, menurut informasi yang diterima LPA, yang bersangkutan disebut telah berada di Mekkah.

LPA mengaku masih berupaya menelusuri keberadaan dan dokumentasi terkait terduga pelaku untuk kepentingan penanganan kasus. “Kami lagi cari fotonya. Nanti saya share ke teman-teman media, Supaya bisa disebarluaskan dan mudah pencarian terduga pelaku,” katanya.

Sementara kasus kedua terjadi di Kabupaten Sumbawa. Anggota LPA Kota Mataram Yan Mangandar mengatakan, kasus tersebut memiliki jumlah korban yang cukup banyak.

“Untuk kasus di Sumbawa, korbannya 29 santri. Yang sudah di-BAP sebanyak 27 santri,” katanya.

Menurut Yan, oknum pimpinan ponpes yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Polres Sumbawa. Namun, masa penahanan yang hampir berakhir membuat yang bersangkutan kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.

“Dia sudah menjalani penahanan hampir 120 hari. Kemudian ditangguhkan sekitar lima hari sebelum masa penahanan berakhir,” jelasnya.

Yan mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan LPA adalah proses pemberkasan perkara. Berkas perkara disebut telah beberapa kali dikirim penyidik kepada jaksa, namun kembali dengan petunjuk atau P-19.

LPA menilai sejumlah petunjuk tersebut perlu dipertanyakan, khususnya berkaitan dengan keterangan para saksi korban.

“Petunjuk jaksa menurut kami sangat tidak masuk akal. Bahkan ada kesan kasus ini memang sengaja tidak mau dinaikkan,” tegasnya.

Padahal, lanjut Yan, dari sisi pembuktian terdapat 27 saksi yang telah diperiksa. Bahkan, beberapa saksi disebut saling mengetahui atau menyaksikan dugaan perbuatan kekerasan seksual yang terjadi.

“Kalau melihat dari sisi pembuktian, jumlah saksi ada 27. Beberapa saksi itu saling menyaksikan terkait perbuatan dugaan pencabulan atau kekerasan seksualnya,” katanya.

LPA juga menyoroti adanya keraguan terhadap keterangan saksi anak. Menurut Yan, terdapat saksi yang usianya masih di bawah 15 tahun sehingga keterangannya tidak diambil di bawah sumpah.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut semestinya tidak serta-merta menghilangkan nilai pembuktian dari keterangan anak, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak, keterangannya tetap dapat diterima,” ujarnya.

LPA Kota Mataram berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kedua perkara tersebut. Terlebih, kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan.

LPA juga meminta proses hukum berjalan secara transparan dan memperhatikan hak serta perlindungan terhadap para korban.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.