BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan fasilitas mewah alias “Lapas Sultan” di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan ini mengungkap tingginya tarif yang harus dibayar warga binaan demi mendapatkan kenyamanan dan fasilitas terlarang di dalam tahanan.
Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, praktik pungli di Rutan Pondok Bambu mematok tarif bervariasi tergantung pada jenis fasilitas yang diinginkan para tahanan. Untuk sekadar pindah ke kamar yang lebih nyaman, warga binaan dimintai tarif mulai dari Rp500 ribu.
Tak hanya soal kamar, peredaran dan penggunaan alat komunikasi berupa ponsel di dalam rutan juga dikenakan biaya yang sangat fantastis. Warga binaan yang ingin membawa serta mengoperasikan ponsel pintar di dalam sel disebut-sebut harus merogoh kocek hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini mempertegas masih maraknya praktik penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Fasilitas eksklusif yang seharusnya dilarang keras justru menjadi komoditas bernilai ekonomis tinggi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ombudsman mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Rutan Pondok Bambu, sanksi berat juga diminta untuk dijatuhkan kepada para petugas atau oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam jaringan pungli “Lapas Sultan” tersebut






























































































Beri Komentar