BANDA ACEH – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pernikahan. Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisari Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra, mengistilahkan kasus ini sebagai pengantin pesanan. Di mana para pelaku menjadi fasilitator bagi perempuan-perempuan yang ingin menikah dengan pria asal China.
“Kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu dengan modus operandi, mail order bride ataupun pengantin pesanan yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China,” kata Wira Satya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan calon pengantin wanita asal Indonesia ditampung di beberapa tempat. Mulanya Semarang, kemudian dipindahkan ke Pejaten dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Terkait hal ini, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan empat wanita Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO. Bahkan, salah satunya masih berstatus di bawah umur.
“Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ujar Wira.
Selain itu, sembilan orang tersangka juga sudah ditangkap. Wira menyebut peran mereka berbeda-beda dlam menjalankan kejahatan ini.
“Dua orang berperan sebagai sponsor, 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan memalsukan identitas,” ujar Wira.
Modus Para Pelaku
Wira menjelaskan modus para tersangka menggaet korban. Mereka menggunakan surat perjanjian berbahasa asing, sehingga korban banyak tidak mengerti.
“Dan perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujar Wira.
Dia menambahkan, para pelaku ini turut mengubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. “Jadi umurnya ditambahkan,” kata Wira.
Wira mengatakan para tersangka akan mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. “Jadi bervariatif nilainya,” kata Wira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ancaman pidana maksimal selama 15 tahun,” ucap dia.
Warga Indonesia Diimbau Jangan Mudah Terbujuk
Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah untuk terbujuk dengan modus berupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler