ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Yasonna Laoly Ikut Dicegah ke Luar Negeri bersamaan dengan Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Saksi Kunci Pelarian Harun Masiku

BANDA ACEH – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan Yasonna ke luar negeri itu bersamaan dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Meski memang dalam hal ini, Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi.

 

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat, agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).

Berita Lainnya:
Berkas Kasus Roy Suryo Cs Terlalu Dipaksakan

 

Yudi menilai, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dari kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang mengakibatkan Harun Masiku melarikan diri. Sebab, Yasonna saat itu diduga mengetahui adanya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memaksakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

 

Selain itu, Yasonna yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diduga mengetahui data perlintasan Harun Masiku. Hal itu turut didalami penyidik KPK, saat memeriksa Yasonna Laoly pada Rabu (18/12). Karena itu, diduga Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

 

“Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” ucap Yudi.

Berita Lainnya:
Perintah Perdana Mojtaba Khamenei Untuk Rakyat Iran: Serukan Balas Dendam ke AS–Israel

 

Yudi meyakini, kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI itu masih bisa berkembang terhadap pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat. Karena itu, ia meminta KPK untuk bisa bersikap objektif dalam mengusut kasus ini.

 

“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” tegas Yudi.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas,” ujar Tessa dikonfirmasi, Rabu (25/12).

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya