BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk tidak ragu mengusut dugaan korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan Kejagung perlu memeriksa siapa pun yang terkait tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk membangun kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Supaya bangsa dan negara kita ini jadi besar ya. Jangan alergi ya, memeriksa siapa pun dari level tertinggi sampai level terbawah terkait kasus korupsi. Termasuk mantan presiden, wakil presiden hingga orang terkaya,” ujar Hudi ketika dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Hudi juga menyatakan, jika terdapat dua alat bukti yang cukup, Jokowi dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengingatkan banyak mantan pemimpin dunia yang pernah menghadapi proses hukum akibat dugaan korupsi.
“Kan banyak di negara-negara luar juga presiden diturunkan, presiden diadili seperti itu, bahkan ada yang dikudeta, ada yang dimakzulkan,” lanjutnya.
Menurut Hudi, Kejagung harus menggali aliran dana dalam kasus ini dan tidak berhenti pada 23 tersangka yang telah diumumkan, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
“Teruslah, duit Rp300 triliun itu banyak. Banyak alirannya ke mana saja. Siapa pun yang menikmati uang triliunan itu harus diperiksa dan harus diproses hukum,” tuturnya, menekankan.
Sebagai perbandingan, banyak mantan pemimpin dunia pernah tersandung kasus korupsi. Misalnya, mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menghadapi berbagai tuduhan korupsi terkait kontrak pemerintah. Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dihukum karena kasus korupsi dalam pembangunan proyek real estate.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam sidang tersebut, Ali menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta PT Timah untuk membantu masyarakat yang terlibat dalam penambangan timah ilegal agar kegiatan tersebut dapat dilegalkan.
Ali memberikan kesaksian untuk beberapa terdakwa, yakni Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Dirut PT Stanindo Inti Perkasa). Ali juga menjelaskan dirinya masih bekerja di PT Timah pada 2018 ketika program izin usaha jasa pertambangan (IUJP) berlangsung.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler