OLEH: MOCH EKSAN*
PROSES komunikasi politik antar partai masih terus berlangsung. Partai Golkar, PAN dan PPP telah bersepakat membuat Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) serta Partai Gerindra dan PKB juga telah bermufakat membangun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
Sementara, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS sedang melakukan penjajakan untuk membangun koalisi satu sama lain. Proses komunikasi di antara partai-partai ini masih berlangsung intensif.
Naga-naganya, mayoritas partai tak menginginkan pertarungan head to head untuk menghindari polarisasi politik di kalangan elite dan akar rumput. Ongkos politik dan sosial terlalu mahal dari skenario Pilpres satu putaran dengan dua pasangan calon.
Pilpres 2014 dan 2019 telah memberikan pembelajaran terbaik. Meski pasangan calon bertarung sudah bergabung dalam koalisi pemerintah, para pendukung tak bisa hidup damai dan berhenti saling serang. Media sosial riuh gemuruh dengan pertarungan cebong dan kampret yang tak kunjung usai.
Oleh karena itu, Pilpres dua putaran tak bisa dihindari. Sebab, dari bakal calon presiden yang muncul tak ada yang memiliki elektabilitas di atas 50 persen. Dari hasil survey, semua calon di bawah 40 persen.
Hasil survei calon presiden terakhir misalnya. Lembaga Lingkaran Suara Publik (LSP) merilis temuan survei pada 29 Mei-9 Juni 2022 terhadap 1.230 responden di 34 Propinsi. Hasilnya, Prabowo Subianto 27,7 persen, Anies Baswedan 16,8 persen, Ganjar Pranowo 16,5 persen, Ridwan Kamil 5,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 5,7 persen, Puan Maharani 5,3 persen, Erick Thohir 2,8 persen, Khofifah Indar Parawansa 2,1 persen, Airlangga Hartarto 1,8 persen, Muhaimin Iskandar 1,2 persen, Andika Perkasa 1,1 persen, dan Sri Mulyani 1,1 persen.
Pilpres 2024 akan seperti Pilpres 2004. Ada 4 poros partai koalisi. Yaitu koalisi PDIP, Partai Golkar, Gerindra dan Partai NasDem. Sementara kandidat calon presidennya bisa Ganjar atau Puan, Airlangga, Prabowo, dan Anies. Dari hasil survei di atas, hampir bisa dibilang mustahil bila kandidat calon presiden bisa meraih 50 persen lebih untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.
Pada Pasal 416 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, “Pasangan calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler