UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Skenario Pilpres Dua Putaran

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu presiden dan wakil presiden”.

Jadi, pengalaman Pilpres 2004 akan terulang kembali. Pilpres berlangsung dua kali putaran. Pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2004 dan diikuti oleh lima pasangan calon. Antara lain: Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Kedua dilaksanakan pada 20 September 2004 dan diikuti oleh SBY-JK sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, dan Megawati-Hasyim sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Pilpres dua kali putaran pada 2004 disebabkan dari 5 pasangan calon tak ada satu pun yang memperoleh 50 persen lebih. Suara terbanyak pertama hanya 39.838.184 atau 33,57 persen. Ini diperoleh pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat. Dan suara terbanyak kedua memperoleh 31.569.104  atau 26,61 persen. Ini diperoleh oleh pasangan calon yang diusung oleh PDIP.

Akhirnya, awal Pilpres secara langsung pilihan rakyat ini menobatkan SBY-JK sebagai pemenang dengan perolehan suara 69.266.350 atau 60,62 persen. Sedangkan, Mega-Hasyim memperoleh suara 44.990.704 atau 39,38 persen.

Secara administratif, KPU juga telah menyiapkan skenario Pilpres dua putaran. Ini termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pada lampiran PKPU ini, Pilpres putaran pertama serentak dengan Pileg pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara, Pilpres putaran kedua diagendakan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Barangtentu, dari segi budgeting, KPU, Pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 tersebut dengan terinci, sesuai dengan kebutuhan tahapan dan jadwal penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Belanja demokrasi di Indonesia pada Pemilu 2024 mencapai Rp 76,6 triliun. Ini mengalami kenaikan tajam, dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp 26,9 triliun, dan Pemilu 2014 sejumlah Rp 8,49 triliun.

Secara politis, skenario Pilpres dua putaran mendorong partai berkoalisi untuk sekadar memenuhi presidential threshold 20 persen berdasarkan jumlah kursi atau 25 persen suara hasil jumlah suara Pemilu Nasional 2019. Sudah ada 3 partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat pengajuan calon tersebut. PDIP, KIB, dan KIR. Selebihnya sedang melakukan lobi-lobi untuk memenuhi syarat UU dimaksud.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.