BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan status tersangka ini dilakukan, Kamis (8/1/2026), setelah Yaqut diperiksa selama beberapa kali.
Terakhir, Yaqut diperiksa, Selasa (16/12/2025) lalu.
Namun, saat itu, Yaqut memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia, singkat.
Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK sendiri terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan sisanya untuk haji reguler.
Hal tersebut sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, realitanya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Sosok Menag Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ia lahir dan tumbuh di lingkungan keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut banyak menghabiskan masa mudanya di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.
Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang.
Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas.
Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier Politik Yaqut dimulai dari daerah, saat dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001–2014).
































































































