ACEH
ACEH

Diduga Nistakan Agama Lewat TikTok, Pria Asal Aceh Yang Juga Pendeta Ini Ditangkap di Kalimantan Barat

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi mengamankan dan menahan seorang pria berinisial DS atau nama lengkap Dedi Saputra, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial TikTok.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pendeta tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya diboyong ke Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025 silam.

Berita Lainnya:
TNI Renovasi SD Negeri 1 Tualang Cut Aceh Tamiang

Kronologi Penangkapan

Proses hukum terhadap DS dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi antarwilayah:

  • 17 Februari 2026: Personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah pimpinan Iptu Adam Maulana bertolak ke Kalimantan Barat setelah melacak keberadaan tersangka.
  • 18 Februari 2026: Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (Zoom) yang memutuskan status DS naik dari saksi menjadi tersangka.
  • 19 – 20 Februari 2026: Tersangka dibawa menuju Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada Jumat (20/2), penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.

Resmi Ditahan

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, DS resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Aceh terhitung sejak 20 Februari 2026.

Berita Lainnya:
Jembatan Bailey Karang Rejo Bener Meriah Resmi Difungsikan, Bisa Dilalui Beban 20 Ton

Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan yang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama.

“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” tegas Joko.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Ditreskrimsus Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU ITE dan pasal penodaan agama yang berlaku di Indonesia.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya