ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

MK Instruksikan Pemerintah: Uang Pensiun DPR Diganti ‘Uang Kehormatan’ Sekali Bayar

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginstruksikan Pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi terkait hak keuangan serta tunjangan pensiun pejabat negara.Dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih berkeadilan.

Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut.

Hal ini merujuk pada banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945 yang membuat dasar hukum lama kehilangan pijakan normatifnya.

Berita Lainnya:
Nadiem Makarim Dituding Larang Rekam Rapat Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

Pertimbangan Keadilan dan Kondisi Sosial Masyarakat

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depannya tidak boleh hanya menguntungkan pejabat, tetapi harus melihat realitas ekonomi masyarakat luas.

MK mengingatkan agar mekanisme tunjangan pensiun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.

Opsi Uang Kehormatan sebagai Pengganti Pensiun

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah evaluasi terhadap keberadaan uang pensiun itu sendiri.

Berita Lainnya:
Iran Sah Serang Balik Pangkalan Militer AS

MK membuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk beralih dari model pensiun bulanan menjadi sistem “uang kehormatan” yang hanya diberikan satu kali di akhir masa jabatan.

Penentuan nilai tersebut nantinya harus dibedakan berdasarkan karakteristik jabatan.

Mulai dari pejabat hasil Pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), hingga pejabat melalui penunjukan seperti menteri (appointed officials).

MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan aturan ini agar transparansi keuangan negara tetap terjaga.

Jika dalam dua tahun aturan baru tidak rampung, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.***

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya