Senin, 21/09/2026 - 18:54 WIB
[gtranslate]
[newsy_newsticker slider_count='6' slider_speed='500' slider_autoplay='enabled' slider_autoplay_timeout='6000' slider_autoplay_speed='2000' slider_nav='enabled' slider_loop='enabled' slider_axis='vertical' title='UPDATE' icon='fa-ticket' header_title_bg_color='rgb(150,0,40)' order_by='latest']
NASIONAL

Nadiem Makarim Dituding Larang Rekam Rapat Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin kemarin (23/2/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut memberikan instruksi larangan perekaman rapat daring, termasuk pertemuan penting dengan pihak Google, yang menurut jaksa mengaburkan transparansi proses pengadaan.

Dalam persidangan, Deswitha Arvinchi, Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, mengungkapkan bahwa semua pertemuan online yang melibatkan Nadiem tidak direkam sama sekali atas arahan mantan menteri tersebut.

Keterangan itu muncul saat jaksa mempertanyakan teknis komunikasi antara Kemendikbudristek dan perwakilan Google terkait proyek pengadaan.

“Semua rapat daring Nadiem memang tidak boleh direkam,” kata saksi di hadapan majelis hakim, menjelaskan bahwa tidak ada satupun hasil rekaman elektronis yang terdokumentasi selama pembahasan pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa kebijakan tersebut mengurangi jejak digital administrasi dan mempersulit proses audit serta penelusuran bukti, sehingga berpotensi menutup transparansi dalam pengadaan yang ditaksir merugikan negara Rp2,1 triliun.

Angka tersebut dihitung dari selisih harga perangkat yang dinilai terlalu mahal serta pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu atau tidak bermanfaat.

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, yang semuanya didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kasus Chromebook terus bergulir dengan menghadirkan puluhan saksi terkait proses pengadaan, termasuk sejumlah pihak dari lingkup korporasi dan pemerintahan, guna memperkuat fakta persidangan.(*)