UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Miris! Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Ditahan Kejari dan Jadi Tersangka

BANDA ACEH  – Niat hati menjaga kebersihan dan asrinya udara lingkungan, seorang Ketua RT di Pamulang, Tangerang Selatan, justru harus menghadapi kenyataan pahit tertatih di balik jeruji besi.

​Chris Jatender, Ketua RT 02 RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kisah ironis ini bermula dari hal yang seharusnya menjadi tugas mulianya: menegur warga yang membakar sampah sembarangan.

​Kasus yang menimpa Chris kini menjadi sorotan tajam dan memicu simpati warga.

Bagaimana bisa seorang ujung tombak ketertiban lingkungan yang menjalankan fungsinya justru berakhir sebagai pesakitan hukum?

​Bermula dari Kepulan Asap Berujung Petaka

​Peristiwa nahas ini sebenarnya berakar dari insiden yang terjadi setahun silam, tepatnya pada 24 September 2025 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

​Kala itu, rutinitas pagi warga terganggu oleh aktivitas pembakaran sampah ilegal. .

Sebagai Ketua RT yang bertanggung jawab atas kenyamanan warganya, Chris turun tangan.

Ia mendatangi lokasi dan memberikan teguran lisan agar warga tersebut mematikan api dan tidak lagi mengotori udara lingkungan.

​Namun, teguran yang seharusnya disikapi dengan kesadaran ini justru memantik amarah.

Cekcok mulut tak terhindarkan dan dengan cepat eskalasinya berubah menjadi gesekan fisik.

Akibat keributan tersebut, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka memar.

​Berdasarkan aduan warga yang beredar luas di media sosial, langkah Chris dinilai sudah sangat tepat.

“Pak RT menegur karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus lingkungan. Ini demi ketertiban bersama,” ungkap salah seorang warga yang berharap keadilan berpihak pada sang Ketua RT.

​Proses Hukum Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu

​Kasus perkelahian akibat teguran lingkungan ini akhirnya bergulir ke ranah hukum, di mana kedua belah pihak saling melapor.

Sayangnya, nasib Chris bergerak lebih cepat menuju meja hijau.

​Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Chris yang ditangani oleh Polsek Pamulang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

​”Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai. Saat ini penanganan perkara dan tersangka sudah diserahkan, serta berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” tegas Ipda Yudhi saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2026).

​Di sisi lain, laporan balik yang diajukan oleh kubu Chris terhadap warga pembakar sampah tersebut masih berjalan lambat.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.