BANDA ACEH – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah bergulirnya gugatan terkait syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum jika status Gibran sebagai wapres dipersoalkan hingga berujung pada pergantian.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai posisi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan satu kesatuan sejak keduanya didaftarkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024. Karena itu, ia mempertanyakan konsekuensi apabila hanya status Gibran yang dinyatakan bermasalah.
“Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong. Jadi saat mendaftar itu kan tidak boleh mendaftar satu-satu kan, makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di mahkamah konstitusi itu adalah pasangan calon,” ujar Ahmad Ali dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Ahmad Ali kemudian menjelaskan pandangannya dengan mengaitkan mekanisme sengketa hasil pemilu dengan status pasangan calon.
Menurutnya, pencalonan dalam Pilpres dilakukan secara berpasangan sehingga persoalan terhadap salah satu pihak perlu dilihat dalam konteks pasangan calon.
“Kemudian pun yang menggugat adalah pasangan calon karena berpasangan, kalau satu tidak memenuhi syarat terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, nah menurut kata KPU mereka sudah verifikasi. Kemudian Bawaslu (bilang) tidak ada pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan konsekuensi terhadap posisi Prabowo sebagai pasangan Gibran apabila status Gibran benar-benar dipersoalkan hingga berujung pergantian.
“Sekali lagi bahwa ini adalah tetiak terlepas dari upaya kebencian, adat desain Politik. Padahal kalau menunggu saja 3 tahun setengah lah, maju kan kandidat untuk berkontestasi,” kata Ahmad Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali menyinggung sosok Prof Denny Indrayana yang menjadi salah satu penggugat perkara tersebut. Ia menyampaikan komentarnya terkait perjalanan Denny sebelum mengajukan gugatan.
“Denny nda tahu mungkin dikejar dari Indonesia kemudian lari ke Australia, kemudian dia pulang lagi dari Australia langsung tiba-tiba buat, sayembara dan tiba-tiba bikin gugatan,” sebutnya.
Wacana mengenai pemakzulan Gibran sendiri mencuat seiring gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonannya.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Maka dari itu, pemohon meminta MK mendiskualifikasi hingga membatalkan pelantikan Gibran.































































































Beri Komentar