BANDA ACEH – Gugatan ke Gibran Rakabuming Raka terhadap dengan pencalonannya sebagai wakil presiden pada pilpres kembali memunculkan sorotan terhadap dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam sidang terbaru, terungkap adanya fakta baru yang diungkap oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan keberadaan dua dokumen penyetaraan pendidikan dari Gibran. Dua surat itu diterbitkan oleh dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menurut Arsul, kedua dokumen tersebut memiliki pendekatan berbeda. Dokumen Kemenristekdikti dinilai lebih mudah dipahami karena secara spesifik berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi yang diperoleh politikus muda itu dari luar negeri.
Sementara Dokumen Kemendikdasmen justru membuatnya mempertanyakan konsep penyetaraan yang digunakan. Hal itu membuat keduanya berbeda antara satu dengan yang lainnya.
“Surat penyetaraannya tidak setara pak padahal judulnya surat penyetaraan ini,” kata Arsul, dikutip Minggu (4/10/2026).
Dokumen dari Kemenristekdikti menurutnya memuat hasil penilaian kesetaraan terhadap ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, objek yang dinilai jelas berupa ijazah.
Persoalan berbeda muncul pada dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen. Arsul menilai yang disetarakan bukan ijazah atau sertifikat pendidikan, melainkan tingkat pengetahuan seseorang.
“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Arsul.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan perkara karena berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Hakim MK itu kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Menurut Arsul, regulasi tersebut telah memberikan definisi mengenai surat keterangan penyetaraan.
Dalam aturan tersebut, pada pokoknya surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau luar negeri dinilai setara dengan ijazah atau STTB.
“Jadi pertanyaan saya pak dirjen, kalau permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” tanyanya.































































































Beri Komentar