UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

“Saya Kuliah di Singapura, Bukan Australia”: Bantahan Gibran 2015 Kini Bentrok dengan Data KPU

BANDA ACEH – Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, marah-marah membantah laporan media Australia yang menyebut ia memohon agar ayahnya mengampuni dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Wartawan News Corp Australia, Paul Toohey, menemui Gibran yang saat itu berusia 27 tahun di usaha katering Chilli Pari miliknya di Solo.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sejumlah media Australia menulis bahwa Gibran mendesak ayahnya memberi grasi karena pertemanan yang terbentuk saat kuliah di University of Technology Sydney (UTS).

Salah satu situs bahkan menyebut Gibran lulusan UTS tahun 2010. Mercy Campaign, yang mengkampanyekan pengampunan Chan dan Sukumaran, mengulang klaim itu.

Gibran membuka pintu lalu mendatangi wartawan. Dalam bahasa Indonesia ia berkata:

“Ini langsung ke Anda, ya. Saya mendukung hukuman mati. Dan saya kuliah di Singapura, bukan Australia. Laporan beritanya salah.”

Ia lalu berbalik dan pergi. News.com.au menyimpulkan laporan yang menyebut Gibran gelisah atas eksekusi itu tampak dibuat-buat.

Sebelas tahun kemudian, kalimat “saya kuliah di Singapura, bukan Australia” justru menjadi sorotan ulang.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum yang dikutip Tempo, Kompas, dan The Straits Times, Gibran menempuh sekolah setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, setelah lulus SMPN 1 Surakarta. Ia kemudian tercatat di UTS Insearch — kini UTS College — di Sydney pada 2004–2007.

Lembaga itu jalur persiapan bagi mahasiswa asing, bukan program sarjana penuh UTS. Setelah itu ia kembali ke Singapura dan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010, menyelesaikan advanced diploma serta Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan University of Bradford, Inggris.

Artinya, bantahan 2015 bahwa ia “tidak pernah kuliah di Sydney” bertabrakan dengan data resmi yang dipakai saat pencalonan. Yang akurat hanyalah bahwa ia bukan lulusan program sarjana UTS, seperti yang ditulis sebagian media Australia kala itu. Laporan itu keliru soal gelar dan soal “jaringan teman lama UTS”, tetapi tidak sepenuhnya keliru soal keberadaannya di Australia.

Kontroversi itu memuncak di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang 2 Oktober 2026, atase pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa setelah penelusuran arsip, kedutaan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran di Singapura.

Atase pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberi keterangan serupa: tidak ada pengajuan permohonan maupun arsip akademik Gibran di Australia, baik di KBRI maupun KJRI Sydney, dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lain menyoroti syarat pendidikan calon wakil presiden.

Kementerian Pendidikan pada 2019 menerbitkan surat yang menilai studi Gibran di UTS Insearch setara lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan.

Para pemohon mempertanyakan dasar penilaian itu dan perubahan aturan KPU 2023 yang membebaskan sebagian calon berpendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA.

Pada 2015, Gibran menyalahkan laporan berita. Pada 2026, yang dipersoalkan di pengadilan justru arsip resmi yang seharusnya menguatkan atau membantah pernyataan itu — dan kedua kedutaan mengaku tidak memilikinya.

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.