Sabtu, 04/05/2024 - 13:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penghinaan

ADVERTISEMENTS

Pelapor menyebut Hotmat Paris menuduhnya memakai ijazah palsu

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dengan nomor: LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya itu dilayangkan oleh seseorang bernama Andar M Situmorang pada Kamis (16/6) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya saat ini laporan masih dalam penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sejumlah Pimpinan Diduga Ditraktir Pengacara, Ini Respons Mahkamah Agung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Masih pelajari laporannya,” ujar Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Sementara itu, pelapor Andar M Situmorang menyebut, Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu. Tudingan tersebut, kata dia, disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosial instagram. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Terlapor menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” kata Andar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sempat Dicurigai Bunuh Wanita Tewas di dalam Koper, Ini Pengakuan Sang Suami


Sehingga dengan adanya tuduhan tersebut, Andar melaporkan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau / pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 (3) Jo 45 (3) Undang-Undang RI No : 19/2016 ttg perubahan atas UU RI NO.11 / 2008 tentang ITE.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaktim,” tutur Andar. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi