Selasa, 21/05/2024 - 04:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Menkominfo: PayPal Resmi Terdaftar PSE, Epic Games Belum

Menkominfo meminta Epic Games segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan, layanan keuangan digital PayPal telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sementara, pengembang dan layanan game Epic Games masih belum kunjung mendaftarkannya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu,” kata Johnny saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/8/2022).


Menkominfo meminta Epic Games supaya segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air. Epic Games merupakan PSE yang masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena tak kunjung mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Berita Lainnya:
Jelang Libur Panjang, ASDP Layani 1.814 Orang dari Jawa Menuju Bali


“Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar,” jelas Johnny.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menkominfo mengatakan, Kemenkominfo telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada. Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka,” tuturnya.


Johnny mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.

ADVERTISEMENTS


“Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Saat disinggung soal perkembangan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkominfo berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang. “RUU PDP sedang berlangsung di DPR, saya harapkan, dan DPR saya kira juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini DPR masih reses, mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Airlangga Targetkan 41 PSN Rampung Tahun Ini, Nilainya Rp 554 Triliun


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi