Selasa, 21/05/2024 - 22:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Nadiem: Kebijakan Baru Seleksi Mandiri Perkuat Peran Pengawasan Masyarakat

Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan tak bertujuan komersial.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah perubahan, salah satunya dengan akan menyebutkan secara eksplisit di regulasi ke depan seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Ini yang akan menguatkan filsafat penting kita dan akan kita sebut secara eksplisit dalam regulasi bahwa seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Garis besarnya ada di situ,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9/2022).

Berita Lainnya:
Nadiem Diminta Tinjau Ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024


Pada kesempatan itu dia menyampaikan, Kemendikbudristek mendorong perubahan dalam seleksi masuk PTN jalur mandiri. Pihaknya melihat, saat ini keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antara PTN sangat tinggi. Akibatnya, kata dia, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas prosesnya.


“Dampaknya, masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi, jalur seleksi mandiri ini berpihak kepada mahasiswa yang punya kemapuan finansial tinggi. Banyak persepsi publik yang kadang-kadang skeptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Karena itu, Kemendikbudristek merasa seleksi masuk PTN jalur mandiri harus memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Ada sejumlah kebijakan yang diambil, baik sebelum dan sesudah proses pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri dilakukan. Untuk sebelum pelaksanaan, PTN akan diwajibkan untuk mengumumkan empat hal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dosen Asal Belanda Paparkan Kesempatan Beasiswa di Negaranya saat Diundang UKI


Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas. Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan, baik itu melalui tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.


 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi