Minggu, 05/05/2024 - 04:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK: 15 Pinjol Belum Patuhi Aturan Setor Modal Awal Rp 25 Miliar

ADVERTISEMENTS

OJK masih memberikan masa transisi PIJK bagi 15 pinjol yang tak patuhi aturan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi belum memenuhi setoran modal minimum senilai Rp 25 miliar. Adapun kebijakan permodalan awal ini ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pihaknya masih sabar menanti rencana perbaikan dari setiap platform.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp 2,5 miliar. Data terakhir masih ada 15 perusahaan P2P lending yang di bawah itu. Tapi jangan tanya mau langsung diapain, ya. Karena masa setahun ini belum jatuh tempo, masih ada masa transisi sejak POJK diundangkan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Berdasarkan POJK 10/2022, penyelenggara fintech lending atau P2P lending wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, beleid aturan yang diundangkan sejak 4 Juli 2022 ini memberikan bertahap.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jalan Tol Dekat IKN Ini Siapkan Pelayanan Wisata Lebaran


Baca juga : OJK: Penyaluran Pinjaman dari Pinjol Melonjak Rp 45,73 Triliun

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Pertama, paling sedikit Rp 2,5 miliar berlaku satu tahun sejak peraturan diundangkan. Kemudian sebesar Rp 7,5 miliar berlaku dua tahun sejak peraturan diundangkan, dan terakhir sesuai standar yang berlaku pada tahun ketiga sejak peraturan diundangkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” ucapnya.


Adapun review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.


“Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Airlangga Tegaskan Pendistribusian Perlinsos Dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel


Menurutnya syarat modal ini sudah mulai dipenuhi oleh 102 fintech lending  yang terdaftar. Namun, dari jumlah ini masih ada 15 perusahaan yang terpantau belum melakukan penambahan setoran modal.


Baca juga : OJK Peringatkan Perusahaan Asuransi dan Fintech Besar Sedang Jadi Incaran Hacker


“Kami belum akan menaikkan status atau memberikan sanksi bagi ke-15 perusahaan pinjol tersebut. Sebab, dari aturannya, pemenuhan modal awal dilakukan perusahaan dalam waktu maksimal setahun setelah POJK diundangkan. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau tidak mau kan mereka harus menambah modal,” pungkasnya.


Saat ini pemain tekfin fintech lending legal dalam pengawasan OJK berjumlah 102 platform, terbagi 95 penyelenggara pinjam-meminjam konvensional dan tujuh penyelenggara pinjam-meminjam berbasis syariah.


OJK belum membuka lagi pendaftaran pemain tekfin fintech lending baru atau masih menggelar moratorium. Hal ini untuk memastikan semua platform eksisting memiliki standar penyelenggaraan layanan yang setara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi