Jumat, 26/04/2024 - 10:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Cara Hindari Penipuan Saat Beli Mobil Baru

ADVERTISEMENTS

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat membeli mobil baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Membeli mobil baru dilakukan dengan sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri dari proses pembelian mobil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dikutip dari website Honda pada Senin (3/10/2022), salah satu prosedur yang harus dilalui saat melakukan pembelian mobil adalah pemberian surat pemesanan kendaraan (SPK). Artinya, konsumen jangan melakukan pembayaran apapun sebelum menerima SPK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pentingnya Ban Tampil Prima Saat Mudik dalam Cuaca tidak Menentu


Setelah menerima SPK, konsumen perlu memastikan bahwa SPK itu merupakan surat resmi dari dealer. Kemudian, konsumen harus membaca rincian dalam SPK itu. SPK biasanya akan merinci model, tipe dan harga mobil yang dibeli. Oleh karena itu, pastikan setiap rincian itu telah sesuai dengan kesepakatan.

ADVERTISEMENTS


Setelah SPK itu dianggap sesuai, baru konsumen bisa melakukan pembayaran. Pastikan pembayaran hanya dilakukan lewat transfer ke rekening resmi dealer yang tertuang dalam SPK tersebut. Jika ternyata konsumen mendapat arahan untuk melakukan transfer di luar rekening itu, maka konsumen berhak untuk mengadukan hal itu ke layanan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sambut Positif Kendaraan Elektrifikasi, Toyota Hybrid Jadi Incaran Masyarakat Indonesia


Atau, jika konsumen ingin melakukan pembayaran menggunakan uang cash, maka pembayaran bisa dilakukan lewat kasir pada dealer. Setelah itu, konsumen wajib menerima kuitansi dari dealer sebagai bukti pembayaran yang sah.


Selanjutnya, konsumen bisa melakukan penandatanganan SPK kemudian menerima salinan dari SPK itu sebagai bukti transaksi yang sah. Dengan melakukan beragam tahapan itu, bisa dipastikan konsumen akan terhidar dari beragam potensi penipuan saat melakukan pembelian mobil.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi