Senin, 29/04/2024 - 23:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahkamah Agung India Tolak Penggunaan Jilbab di Sekolah, Tapi Izinkan Busana Sikh 

ADVERTISEMENTS

Mahkamah Agung India menilai jilbab bukan seragam netral untuk sekolah negeri

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

NEW DELHI – Hakim Mahkamah Agung Hemant Gupta pada Kamis (13/10/2022), memutuskan bahwa siswi tidak boleh mengenakan jilbab ke sekolah umum. Mahkamah Agung menekankan agar siswi Muslim harus mengikuti aturan disiplin sekolah dalam hal seragam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir dari Siasat Daily pada Senin (17/10/2022),  Hakim Gupta menolak perbandingan dengan siswa agama Sikh yang membawa Kirpan, dengan mengatakan bahwa praktik keagamaan penting Sikhisme tidak dapat dijadikan dasar bagi umat Islam untuk mengenakan jilbab.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Majelis Hakim Hemant Gupta dan Sudhanshu Dhulia menyampaikan putusan terpisah pada baris larangan Hijab Karnataka dan merujuk masalah tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung India untuk konstitusi dari kesempatan yang tepat untuk mempertimbangkan masalah kontroversial.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gambaran Nabi Muhammad SAW dalam Perang: Sosok tidak Kenal Takut


Dalam penilaiannya yang setebal 140 halaman, Hakim Gupta berkata, sekolah-sekolah yang dijalankan  Negara terbuka untuk diterima tanpa memandang agama, ras, kasta, bahasa atau apapun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Bahkan Undang-Undang (UU Pendidikan Karnataka-1983) mengamanatkan bahwa para siswa akan diterima tanpa batasan apapun dengan alasan tersebut. Namun, para siswa diwajibkan untuk mengikuti disiplin sekolah dalam hal seragam. Mereka tidak berhak berada di sekolah yang melanggar mandat seragam yang ditentukan di bawah statuta dan aturan,” kata Hakim Gupta.


Dia mengatakan pemerintah Karnataka tidak melarang siswa menghadiri kelas dan jika mereka memilih untuk meninggalkan sekolah karena masalah seragam yang telah ditentukan, itu adalah tindakan sukarela dan negara tidak dapat dituduh melanggar Pasal 29 (Perlindungan kepentingan minoritas).

Berita Lainnya:
Perangai Yahudi Suka Bunuh Para Nabi, Begini Manuver Mereka Hendak Bunuh Rasulullah SAW


Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian 


“Ini bukan pengingkaran hak oleh negara, melainkan tindakan sukarela mahasiswa. Dengan demikian, tidak berarti penolakan hak atas pendidikan jika seorang siswa, karena pilihannya, tidak mengikuti sekolah tersebut. Seorang siswa, dengan demikian, tidak dapat mengklaim hak untuk mengenakan jilbab ke sekolah sekuler sebagai masalah hak,” katanya dilansir dari Siasat, Selasa (17/10/2022).


Hakim Gupta menjawab pertanyaan apakah mengenakan jilbab adalah praktik keagamaan yang penting dalam Islam dan seorang siswa dapat mencari hak untuk memakainya di sekolah sekuler. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi