Jumat, 17/05/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Buntut Halloween, Italia akan Hukum Pesta Picu Kerumunan dan Kebisingan

Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan penjara hingga enam tahun

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

ROMA — Pemerintah sayap kanan baru Italia mengisyaratkan akan menindak pesta dansa atau rave tanpa izin. Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan hukuman penjara hingga enam tahun karena menggelar acara semacam itu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami telah menunjukkan bahwa negara tidak akan menutup mata dan gagal bertindak ketika menghadapi pelanggaran hukum,” Perdana Menteri Giorgia Meloni menegaskan Italia perlu memperketat aturan agar sejalan dengan tetangga Eropa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Langkah itu menyusul pesta Halloween akhir pekan di sebuah gudang bekas di dekat kota Modena di utara. Acara tersebut menarik lebih dari 1.000 orang dari Italia dan luar negeri, sehingga menimbulkan keluhan tentang kebisingan dan dampaknya terhadap lalu lintas di daerah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hamas: Netanyahu Menipu Rakyat Israel Seolah Proses Negosiasi Berjalan

Meloni berjanji untuk bersikap tegas terhadap ketertiban. Dia menyebutkan rave yang lebih besar tahun lalu di kota Viterbo menyebabkan kematian dua orang dan area alam yang digunakan sebagai tempat pesta harus mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kesan yang diberikan negara Italia dalam beberapa tahun terakhir adalah salah satu yang lemah dalam menghormati aturan dan hukum,” kata Meloni.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Berkunjung ke Tempat Pengaderan dan Museum PKC

Melalui aturan yang disetujui oleh pemerintah yang baru terbentuk Oktober lalu, mereka yang berada di balik pesta dengan hingar-bingar memicu keramaian semacam itu di masa depan dapat menghadapi hukuman antara tiga dan enam tahun penjara. Peralatan yang digunakan untuk pesta rave juga akan disita.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menteri Dalam Negeri Matteo Pianteosi mengatakan, pelanggaran baru akan berlaku untuk pertemuan tidak sah dari sedikitnya 50 orang yang menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, atau ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi