Kamis, 02/05/2024 - 18:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Buntut Halloween, Italia akan Hukum Pesta Picu Kerumunan dan Kebisingan

ADVERTISEMENTS

Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan penjara hingga enam tahun

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ROMA — Pemerintah sayap kanan baru Italia mengisyaratkan akan menindak pesta dansa atau rave tanpa izin. Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan hukuman penjara hingga enam tahun karena menggelar acara semacam itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami telah menunjukkan bahwa negara tidak akan menutup mata dan gagal bertindak ketika menghadapi pelanggaran hukum,” Perdana Menteri Giorgia Meloni menegaskan Italia perlu memperketat aturan agar sejalan dengan tetangga Eropa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Langkah itu menyusul pesta Halloween akhir pekan di sebuah gudang bekas di dekat kota Modena di utara. Acara tersebut menarik lebih dari 1.000 orang dari Italia dan luar negeri, sehingga menimbulkan keluhan tentang kebisingan dan dampaknya terhadap lalu lintas di daerah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Perkembangan Militer Jadi Prioritas dari Angkatan Bersenjata Iran

Meloni berjanji untuk bersikap tegas terhadap ketertiban. Dia menyebutkan rave yang lebih besar tahun lalu di kota Viterbo menyebabkan kematian dua orang dan area alam yang digunakan sebagai tempat pesta harus mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kesan yang diberikan negara Italia dalam beberapa tahun terakhir adalah salah satu yang lemah dalam menghormati aturan dan hukum,” kata Meloni.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Iran Serang Israel, Menlu Retno Pastikan tak Ada Korban WNI

Melalui aturan yang disetujui oleh pemerintah yang baru terbentuk Oktober lalu, mereka yang berada di balik pesta dengan hingar-bingar memicu keramaian semacam itu di masa depan dapat menghadapi hukuman antara tiga dan enam tahun penjara. Peralatan yang digunakan untuk pesta rave juga akan disita.

Menteri Dalam Negeri Matteo Pianteosi mengatakan, pelanggaran baru akan berlaku untuk pertemuan tidak sah dari sedikitnya 50 orang yang menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, atau ketertiban masyarakat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi